Sial, Warga Probolinggo Ini Nyaris Diamuk Massa Curi Ponsel Dikejar Korban Hingga Kecelakaan

Arifin
Pelaku Syaiful Haq digelandang ke Mapolres Situbondo dalam kondisi patah tulang (Foto : Arifin/iNews.id)

SITUBONDO, iNews.id - Sudah jatuh tertimpa tangga, pribahasa ini mungkin tepat disandang oleh Syaiful Haq, 53, warga asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Betapa tidak, pria paruh baya itu nyaris jadi bulan-bulan massa, setelah terlibat kecelakaan lantaran dikejar korban kejahatannya, Selasa (5/7/2022) petang.

Informasi yang dihimpun iNewsProbolinggo.id, penangkapan pelaku pencurian ini berawal ketika pelaku melancarkan aksinya, kala itu pelaku berpura-pura membeli rokok dan gula di salah satu toko di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Mengetahui korban lengah, pelaku mengambil ponsel merk Xiaomi yang diletakan diatas etalase kemudian kabur dengan motor yang ditungganginya.

Aksi pelaku ternyata diketahui pemilik toko, yang belakangan diketahui bernama Arif Efendy, 42. Tahu akan aksi tersebut, akhirnya korban bersama rekannya mengejar pelaku.

Tiba di pertigaan Bungatan, bukannnya terus tancap gas ke arah barat, pelaku memilih belok ke kiri menuju arah Mlandingan. Namun sial, tiba di jalan raya Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan, Situbondo, motor yang ditungganginya menambarak mobil dari arah berlawanan.

Syaiful Haq pun terkapar di jalan, kemudian berhasil diamankan oleh korban bersama warga lainnya dengan kondisi mengalami patah tulang, dan luka. Tahu yang terlibat kecelakaan adalah pelaku kejahatan, puluhan warga kemudian hendak menganiaya.

Beruntung percobaan aksi main hakim itu diketahui Tim Opsnal wilayah barat yang sedang berpatroli rutin, hingga kemudian menggelandang pelaku ke Mapolres Situbondo.

Dari hasil penyelidikan diketahui, jika Syaiful Haq adalah residivis kambuhan, yang merupakan spesialis pencuri rokok dan ponsel di toko. Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah enam kali melakukan aksi serupa di TKP yang berbeda di Situbondo.

Selain berhasil menangkap residivis ini, polisi juga berhasil mengankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua ponsel, motor Honda Beat nopol N 2755 SQ yang digunakan pelaku  melakukan aksinya, STNK sepeda motor Honda L-4042-ZU, atas nama Agus Sudarsono, alamat Manukan Asri Tandes Surabaya.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kini penyidik masih melakukan pengembangan, lantaran yakin jika aksi pelaku tidak hanya enam kali.

“Untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim. Karena diyakini terlibat kejahatan di banyak TKP,” tukas Iptu Achmad Sutrisno.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network