Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terduga Curanmor di Muneng Dilimpahkan ke Polres Probolinggo Kota, Polisi Cari TKP Lain
Advertisement . Scroll to see content

Polres Probolinggo Kota Amankan Pelaku Penipuan Pembelian Ikan di Maluku

Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:09 WIB
  • author Raphel Azizah
Polres Probolinggo Kota Amankan Pelaku Penipuan Pembelian Ikan di Maluku
foto : istimewa

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Jajaran Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial FR (37), warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan penipuan dalam transaksi pembelian ikan. Pelaku diamankan pada Rabu (20/8/2025) setelah menipu seorang pengusaha ikan asal Kota Probolinggo, AP (38).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2022, ketika korban AP mengenal FR dan keduanya beberapa kali menjalankan bisnis jual-beli ikan.

“Sebelumnya, kerja sama bisnis antara FR dan AP berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Namun, pada 9 November 2024, AP memesan ikan jenis lencam sebanyak 15 ton atau setara 1 kontainer dengan nilai Rp420 juta, setelah melihat unggahan ikan tersebut di media sosial milik FR. Dari kesepakatan itu, pelaku meminta uang muka (DP) 30% sebagai tanda jadi.

“Korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp35 juta pada 20 November 2024. Akan tetapi, saat itu FR hanya mengaku memiliki stok 4 ton, dan meminta waktu untuk melengkapi kekurangannya,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, korban terus melakukan transfer bertahap ke rekening FR hingga total mencapai Rp110 juta. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, ikan pesanan tidak pernah dikirimkan.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mayangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap FR di Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, pada Rabu (14/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIT.

Sementara itu  Kapolsek Mayangan, Kompol Heri Sugiono, menyampaikan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran Bank BRI, satu lembar surat pernyataan bertanggal 25 Februari 2025, dan satu bendel tangkapan layar percakapan WhatsApp.

“Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan awal. Untuk pasal yang dikenakan maupun informasi tambahan lainnya, akan kami sampaikan lebih lanjut jika ada perkembangan,” pungkas Kompol Heri.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut