Polres Probolinggo Mulai Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri, 21 Adegan Diperagakan

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo mulai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya. Pada kesempatan itu, tersangka memperagakan 21 adegan.
Diketahui, korban adalah Dwi Nurtikki Damayanti (25) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Sementara suaminya adalah Didik (25) beralamat di Kabupaten Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, jika rekontruksi digelar pada Rabu (30/4/2025). Bertempat di hotel serta lokasi pembunuhan.
Total ada 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka secara langsung, mulai ketika dirinya bertemu korban di hotel untuk berhubungan badan, hingga tersangka kabur usai melakukan aksinya.
"Tersangka menghabisi korban dengan sejumlah tusukan di badannya di Jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo," jelasnya, Kamis (1/4/2025)
Diketahui, rekontruksi itu menarik perhatian warga sekitar. Mereka tampak antusias menyaksikan proses rekontruksi. Untungnya semua tertib dan hanya melihat di jarak aman yang telah ditentukan sebelumnya.
"Tersangka kami hadirkan dalam rekonstruksi, sementara korban menggunakan peran pengganti," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Probolinggo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Didik (25), warga Kabupaten Lumajang. Tersangka diamankan ditempat pelariannya di Bali.
Pelaku diringkus setelah ditengarai melakukan pembunuhan terhadap istrinya bernama Dwi (25) warg Kecamatan Maron. Motif dari pembunuhan itu, akibat pelaku mencurigai korban ada main dengan lelaki lain.
Editor : Arif Ardliyanto