PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan sidang pleno usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo untuk tahun 2025. Dalam pleno itu disepakati bahwa UMK di tahun 2025 sebesar Rp 2.989.407.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 182.452 atau 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.806.955. Dan usulan tersebut sudah tercatat melalui sidang pleno yang digelar pada Jum'at (6/12/2024).
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan usulan kenaikan UMK ini sudah tercatat dalam sidang pleno yang digelar di gedung Mall Pelayanan Public (MPP) setempat, pada Jum'at (6/12/2024).
"Hasilnya adalah usulan UMK akan segera diajukan ke Bupati dan kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan resmi," ucapnya, Sabtu (7/12/2024)
Anang mengatakan, sidang pleno kenaikan UMK itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KEPMENAKER) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kemudian kenaikan sebesar 6,5 persen ini berdasar pada berbagai faktor, seperti halnya faktor ekonomi, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
"Selain itu, keputusan (6,5 persen, red) juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan revisi UU Cipta Kerja serta peraturan terkait upah minimum," katanya.
Ia berharap kenaikan kenaikan ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Probolinggo dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian di Kabupaten Probolinggo.
Editor : Arif Ardliyanto