get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Jalan Aspal di Banyuanyar Probolinggo, Diharap Mampu Meningkatkan Mobilitas Warga

Soal Dugaan Money Politik, Gakkumdu Probolinggo Bakal Klarifikasi Saksi Termasuk Yang Diduga Memberi

Jum'at, 15 November 2024 | 19:55 WIB
header img
Gakkumdu Kabupaten Probolinggo saat melakukan pembahasan (iNewsProbolinggo.id/Bawaslu)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo terus menyelidiki kasus dugaan money politik salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendrianto menjelaskan, jika pihaknya bersama Gakkumdu setempat sudah melakukan pembahasan pertama terkait dugaan money politik tersebut, pada Jum'at (15/10/2024).

Dari hasil pembahasan itu, pihaknya membuat keputusan untuk mengundang para saksi yang ada dilokasi kejadian, yakni warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. 

"Jadi, dari hasil pembahasan pertama ini kita masih akan mengumpulkan bukti dan tambahan informasi," katanya.

Selain saksi tersebut, lanjut Yonki, pihaknya juga akan turut mengundang salah satu tim paslon yang terpantau dalam video tersebut. Sebenarnya, dari penelusuran termasuk pemantauan video, ada lima orang yang salah satunya diduga memberikan amplop berisi uang.

Dari lima orang tersebut pihak Bawaslu hanya mengenali satu orang saja. Maka dari itu, satu orang tersebut diundang untuk mendapatkan informasi tambahan, siapakah pemeran yang melakukan pemberian amplop tersebut.

"Dari hasil klarifikasi itu nantinya akan kami lakukan pembahasan kedua yang dijadwal pada 19 November 2024. Baru nanti akan diplenokan apakah bisa direkomendasikan (dilanjut, red) atau dihentikan," jelasnya.

Jika dalam penelusuran ini dan  yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut