PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Muhammad Pudji Hasfita (49) warga , Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Pos Lalu Lintas Polres Probolinggo di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, pada Kamis (24/10/2024) siang.
Kedatangannya itu guna mengadukan perihal kerusakan rumahnya di Perum Griya Palm Rahmani, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang belum mendapatkan ganti rugi yang sepada dari pihak perusahaan.
Diketahui, rumahnya tersebut rusak lantaran ditabrak truck tronton bermuatan kopi kemasan milik salah satu perusahaan, pada Senin (21/10/2024) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pudji menjelaskan, pasca ditabrak itu, pihaknya bersama sopir truck bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini, atau tiga hari pasca kejadian tidak ada titik temu. Bahkan perusahaan lepas tangan dan ditanggungkan ke sopir.
"Ini kerugian ditaksir di atas Rp 100 juta, namun yang tidak fatal saya biarkan saja, sehingga setelah dihitung sekitar Rp 80 juta," terangnya.
Informasi yang berhasil dihimpun pihak sopir hendak mengganti Rp 10 juta, dan terakhir akan diganti Rp 20 juta. Namun karena kerusakan terlalu parah, korban menolak dan meminta ganti rugi yang sesuai.
"Ini tetap akan saya lanjutkan, jika tidak diindahkan saya akan tuntut perusahaannya, biar nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.
Pengaduan itu dibenarkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Ipda Aditya Wikrama. Saat dikonfirmasi Aditya menjelaskan, jika pada saat kejadian itu korban tidak berkenan ditangani.
Antara korban dan sopir mengaku akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun saat ini korban mengadu jika tidak ada titik temu terkait kesepakatan.
"Nanti akan kita tindak lanjuti berdasarkan prosedur kita," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto