PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Aturan lepas hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menuai kritik dan kontoversi bagi sejumlah kalangan. Tidak terkecuali Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.
Tak tanggung-tanggung MUI setempat meminta Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) mencabut larangan atau aturan lepas hijab tersebut. MUI menilai aturan tersebut telah melenceng dari ideologi sila pertama serta menodai religius bangsa.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin mengatakan, pihaknya turut prihatin atas aturan pelepasan hijab tersebut. Padahal memakai hijab itu merupakan hak asasi manusia dalam menjalankan perintah agamanya.
Tentu hal itu juga dilindungi oleh Undang-undang, bahkan sila pertama sudah menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan begitu masing-masing warga negara dilegalkan untuk beragama juga menjalankan perintah agamanya.
"Ini acara HUT proklamasi kemerdekaan, pendiri bangsa ini juga religius, dimana kalimatnya dalam pembukaan UUD, berbunyi atas rahmat Allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur," katanya, Kamis (15/8/2024)
Artinya, lanjut Yasin, pendiri bangsa mengakui bahwa kemerdekaan itu diraih bukan hanya melalui perjuangan para pahlawan dan rakyat Indonesia semata. Melainkan juga ada campur tangan Allah sehingga kemenangan didapat hingga bisa merdeka.
"Sebelumnya tidak ada aturan begini, dan ini aneh, makanya kami meminta larangan itu dicabut jangan membuat kekhidmatan menjadi bermasalah, ini menodai religius bangsa yang menjunjung tinggi nilai agama," tegasnya.
Selain menodai religius bangsa, larangan tersebut juga menimbulkan kegelisahan kepada pelamar serta orang tua paskibraka.
"Jangan sampai menimbulkan azab Allah karena terang-terangan mengkhianati pembukaan UUD 1945 yang mengakui rahmat Allah," ucapnya.
Jangan sampai pula membuat putri-putri terbaik bangsa, khususnya yang bergama muslim dipaksa membuka hijab yang sudah digunakannya.
Editor : Arif Ardliyanto