get app
inews
Aa Read Next : TK Cahaya Hati Glagah Gelar Purna Siswa Dengan Sederhana, Ini Alasannya

Tak Ingin Terulang Kasus Guru Ngaji Hamili Santrinya, Ini Langkah MUI Kabupaten Probolinggo

Selasa, 27 Februari 2024 | 16:01 WIB
header img
Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hanan (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan turut prihatin terhadap kasus guru ngaji yang menghamili santrinya. Karena itu MUI menyiapkan langkah-langkah agar kasus serupa tidak terjadi. 

Diketahui, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Terduga pelaku yang dimaksud yakni SN (54), seorang guru ngaji, dan korbannya adalah HM (18), yang merupakan santrinya sendiri.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hanan mengaku turut prihatin atas peristiwa tersebut. Karena itu, pihaknya perlu menyiapkan langkah-langkah strategis agar kejadian serupa tidak terulang kambali.

Dan untuk saat ini, MUI sudah menyiapkan langkah koordinase dengan pihak-pihak terkait. Termasuk akan turun langsung untuk memberikan himbauan kepada lembaga atau guru ngaji yang ada.

"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi ke depan," katanya, Selasa (27/2/2024)

Saat ditanya, apalah lembaga atau tempat ngaji milik SN bakal ditutup. Kiai Wasik menjelaskan, jika sejatinya kasus antara lembaga dan oknum guru ini terpisah. Sehingga perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu.

"Nanti dari hasil penelitian itu, baru kami bisa menentukan tindakannya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMA berinisial HM, (18) mendatangi Polres Probolinggo, pada Jum'at (16/2/2024) siang. Kedatangannya itu guna melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil 3 bulan.

Akibatnya, ia terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dan atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun ancaman itu ditambah sepertiga karena merupakan perbuatan guru terhadap santrinya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut