PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Pria berinisial DS (36), Warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan wanita berinisial M(36), yang tewas di kamar hotel melati, di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada minggu (4/8/2024) kemarin.
DS mengaku jika M meninggal dunia akibat tersendak permen ketika mengobrol dengannya, di kamar hotel tersebut pada pukul 16.00 WIB.
"Saya tidak mencekik pak, saya saat itu sedang tiduran sambil ngobrol, dan saat itu memang M sedang memakan permen, lalu tiba - tiba diabtersendak, dan saya berusaha memberi pertolongan pertama dengan menepuk dadanya," terang DS, kepada tim Penyidik Polres Probolinggo Kota, pada rabu (7/8/2024) sore.
DS juga mengaku, jika korban merupakan istri simpanannya. Oleh sebab itu, mereka rutin setiap seminggu sekali menginap di hotel tersebut untuk melakukan hubungan suami istri.
Namun pengakuan pelaku, hingga saat ini masih ditangguhkan oleh pihak kepolisian. Karena dari hasil otopsi tim forensik Polda Jatim kemarin, tidak ditemukan adanya bekas permen di dalam tubuh korban.
"Kalau alibinya seperti itu, ya silahkan, namun hasil dari otopsi tim forensiklah yang lebih menguatkan bukti penyebab kematian korban, kita lihat saja nanti hasilnya bagaimana," ucap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian.
Karena hasil dari pemeriksaan otopsi, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak.
Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memeriksa secara rinci hasil dari otopsi korban, kami menetapkan DS sebagai tersangka, meskipun sampai saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, tidak menjadi masalah.” ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, DS dan M ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu. Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.
“Hingga pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu, setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas. DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu” tuturnya.
Tersangka juga mengaku dirinya panik setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia. Ia bergegas ke rumah kepala desa untuk melaporkan kejadian ini.
"DS bingung dan panik, sekitar jam 17.00 pergi meninggalkan hotel dan korban, dengan tidak memberi tahu petugas hotel, dan langsung melapor kejadian ini ke pak kades. Setelah itu kepala desa mendatangi tkp dan mengajak petugas hotel untuk memeriksa kamar no 29," jelasnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Editor : Arif Ardliyanto