PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur terhadap Kalapas kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Salah satunya tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo Gus Muhammad Toyyib Algoffar. Menurutnya, langkah LSM LIRA Jatim dalam melaporkan Kalapas Porong ke Kemenkumham merupakan langkah tepat.
"Karena dugaan Kalapas menerima gratifikasi dari terdakwa Hasan Aminuddin sangat tidak terpuji," paparnya, Selasa (23/7/2024)
Gus Toyyib menuturkan, sepengetahuannya, fasilitas yang diterima Hasan Aminuddin sudah disita, termasuk handphone yang dipakai, sehingga membuat Hasan tidak bisa berkomunikasi dengan kroni-kroninya.
"Terbukti, saat ini nomor yang biasanya digunakan Hasan Aminuddin sudah tidak aktif lagi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong Sidoarjo ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Laporan pelanggaran kode etik pada Kamis (18/7/2024) yang dipimpin langsung Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin itu diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timu, di Jalan Kayon No 50 Surabaya.
Dalam laporan dengan nomor : 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024 itu berisi dugaan pelakuan istimewa terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong dan dugaan gratifikasi oleh Kalapas kelas 1 Surabaya dari Hasan Aminudin.
Editor : Arif Ardliyanto