PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sejumlah pemilik lahan memberhentikan paksa aktivitas tambang di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jum'at (3/5/2024) siang. Sikap tegas itu dilakukan pasca muncul penambang baru di lokasi setempat.
Diketahui di lahan tersebut awalnya di tambang oleh PT SBK sejak 2023 lalu, dan sudah melalui kesepakatan masyarakat. Dan penambang baru yang dimaksud yakni CV TULUS. CV tersebut baru menambang sejak Kamis (2/5/2024) kemarin.
Dari pantauan iNewsProbolinggo.id sejumlah pemilik lahan mendatangi lokasi penambangan. Perwakilan dari mereka langsung mendekati operator ekskavator agar berhenti dan keluar dari area pertembangan. Akhirnya ekskavator tersebut langsung keluar secara sukarela.
Salah seorang pemilik lahan Herman Budianto mengatakan, jika kedatangannya ke tambang bukan untuk mendemo. Melainkan ingin memastikan tentang reklamasi lahan, warga khawatir reklamasi yang diperjanjikan tidak dilakukan.
Kekhawatiran itu muncul setelah adanya penambang baru yang masuk tanpa ada kesempatan dengan pemilik lahan yang dipakai untuk jalan. Sehingga dikhawatirkan proses reklame akan melambat dan tidak sesuai dengan perjanjian.
"Ada sekitar 30 hektar lahan yang perlu di reklamasi, kami minta semua keluarkan dulu, bagaimana proses reklamasinya," jelasnya.
Ia berharap permasalahan ini segera selesai dan proses reklamasi segera dilaksanakan.
"Kalau yang lama itu kesepakatan semua, tambang belum selesai moto-moro datang lagi, kalau kayak ini kan mau merusak-rusak," paparnya.
Disamping itu, Pengawas PT SBK Muhammad Joyo menjelaskan, jika sejak awal dilakukan penambangan oleh PT SBK tidak terjadi masalah. Hingga akhirnya datang dua ekskavator baru yang langsung melakukan aktivitas tambang.
Disaat itulah muncul gejolak, warga mengira ekskavator yang datang itu akan memperlambat proses reklamasi yang telah disepakati sebelumnya antara PT SBK dan pemilik lahan atau warga.
"Saya tanyak ke warga memang tidak ada koordinasi yang ekskavator yang baru itu," katanya.
Joyo menegaskan jika dua ekskavator yang dipermasalahkan masyarakat itu bukan merupakan milik PT SBK.
"Sangat dirugikan ini kita, tapi tergantung nanti pimpinan PT seperti apa. Kalau dari perjanjian reklamasinya bulan 12 sudah terakhir penyerahan kepada warga," ucapnya.
Sementara itu, pihak CV TULUS tidak ada yang memberikan keterangan, pekerja yang berada di lokasi juga menolak untuk dimintai keterangan.
Editor : Arif Ardliyanto