PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sepanjang 2023 Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo memutus 2.065 perkara cerai. Dari jumlah tersebut didominasi permohonan cerai gugat dari pihak istri, dengan alasan kekurangan uang nafkah.
Ribuan perkara tersebut terdiri dari cerai gugat yang diajukan pihak istri sebanyak 1.536 perkara, dan 1.431 perkara dikabulkan. Lalu 728 perkara diajukan pihak suami, dan 634 perkara dikabulkan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq mengatakan, jumlah tersebut lebih sedikit dibanding pada tahun 2022 lalu. Dimana dari data PA Kraksaan terdapat 2.514 putusan cerai.
Dengan rincian permohonan cerai talak yang diajukan pihak suami sebanyak 896 perkara, dan 848 perkara dikabulkan. Kemudian untuk cerai gugat yang diajukan pihak istri sebanyak 1.743 perkara, dan 1.666 perkara dikabulkan.
"Sementara sisa perkara yang tidak terkabul itu karena dicabut, ditolak, gugur, tidak diterima dan dicoret," terangnya, Selasa (16/1/2023)
Faruk menjelaskan, jika dari tahun ke tahun mayoritas alasan pengajuan cerai gugat itu karena faktor ekonomi. Dimana pihak istri beralasan, bahwa apa yang diberikan oleh suaminya masih kurang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi itu, pihak suami beralasan bahwa pihak istri berlebih menuntut di luar kemampuan pendapatan yang diperoleh oleh suami.
"Tapi sejatinya akar permasalahannya karena faktor ekonomi," ucapnya.
Selain alasan ekonomi, ada pula alasan seperti hadirnya orang ke tiga, terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor : Ahmad Hilmiddin