get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada 15 TPS di Kota Probolinggo Memiliki Riwayat Rawan Konflik

Satpol PP dan Bawaslu Kota Kewalahan Tertibkan APK Pemilu yang Melanggar

Jum'at, 05 Januari 2024 | 06:44 WIB
header img
Petugas saat menertibkan salah satu APK yang melanggar ( Foto: iNewsProbolinggo.id/ ide Nasution)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Meski diperingati dan ditertibkan berkali-kali, Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar kian menjamur di kota Probolinggo seperti yang terlihat di ruas jalan Soekarno hatta, Kecamatan Mayangan, Kamis (4/1/2023).

Pelanggaran pemasangan APK juga terlihat di beberapa tempat yang dilarang seperti tempat ibadah sekolah, makam dan APK yang menghalangi penglihatan pengendara.

Bawaslu Kota Probolinggo sudah berusaha menertibkan, tetapi pelanggaran pemasangan APK tersebut masih terus bermunculan.

Johan Dwi Angga sebagai ketua Bawaslu Kota Probolinggo mengatakan, pelanggaran memasang APK ini banyak dijumpai di jalan – jalan perkampungan atau kecamatan.

"Ada yang dipasang di sebelah tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat kesehatan, dan tempat yang tidak jauh dari kantor pemerintahan," terangnya.

Bahkan, belum lagi APK yang pemasangannya dipaku di pohon. Penertiban APK tersebut, dilakukan pihak Bawaslu bersama dengan Satpol PP Kota Probolinggo.

"Banyak masih APK yang melanggar, bisa dilihat di kantor Bawaslu, untuk APK yang kita tertibkan," ungkapnya.

Penertiban APK ini dilakukan di beberapa titik, antara lain di Jalan Protokol, seperti Jalan Sukarno Hatta, dan Jalan Panglima Sudirman. Sedangkan, di jalan-jalan kota di kecamatan-kecamatan Sedangkan, di jalan-jalan kota di kecamatan-kecamatan belum ditertibkan.

“Kita sempat kuwalahan, untuk menertibkan APK ini, karena ada sejumlah aturan yang dilanggar pada pemasangannya, seperti Peraturan Bawaslu RI Nomor 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu," tegasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut