PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Indonesia dijuluki negara hukum karena memiliki sistem hukum yang berlandaskan pada supremasi hukum. Supremasi hukum berarti bahwa hukum memiliki kekuatan yang tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.
Ada beberapa ciri utama yang menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yaitu:
Hukum tertulis
Hukum di Indonesia dikodifikasikan dalam bentuk undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia bersifat tertulis dan memiliki kekuatan mengikat yang sama bagi semua warga negara.
Pembagian kekuasaan
Pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut.
Peradilan yang bebas dan mandiri
Peradilan di Indonesia bebas dan mandiri dari pengaruh kekuasaan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan imparsial.
Hak asasi manusia
Hak asasi manusia dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia mengakui dan menghormati hak asasi manusia.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hukum menjadi landasan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Editor : Ahmad Hilmiddin