PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satpol PP Kabupaten Probolinggo bersama Panwascam terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik. Penertiban akan terus dilanjutkan hingga ke pelosok desa se Kecamatan Paiton.
Ketua Panwascam Paiton Fathurrosi mengatakan, penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo. Dimana pada 9 November 2023 lalu, seluruh APK yang terpampang harus sudah ditertibkan tanpa terkecuali.
Mendapat instruksi tersebut, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, khususnya unit Paiton, mulai melakukan penertiban di Jalan Raya Pantura wilayah Kecamatan Paiton.
"Penertiban terus berlanjut hingga ke pelosok pelosok desa, semua APK yang terpampang akan kami tindak tanpa terkecuali," tegasnya, Kamis (16/11/2023)
Saat ini, lanjut Fathurrosi, sudah ada puluhan APK yang telah ditertibkan. Dan pihaknya terus melakukan pemantauan di semua desa.
"Jika nanti masih ada yang coba-coba pasang APK sebelum masa kampanye, kami akan bertindak untuk menertibkan," paparnya.
Terpisah Kabid Gakda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto menjelaskan selain penertiban APK, pihaknya juga melakukan penertiban baner atau papan reklame yang tidak berizin.
"Juga kami tertibkan baner yang menempel di pohon, melintang di jalan, dan baner yang menggangu fasilitas umum," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin