Kedua tersangka dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
"Kedua tersangka di dalam pelaksanaan rekontruksi koperatif dan mengakui semua perbuatannya, sesuai fakta sebenarnya bahwa perbuatan itu telah di lakukan oleh tersangka dengan cara membacok korban beberapa kali pada bagian tangan, lengan, kaki dan tubuh laennya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Tkp,” katanya.
Kasihumas juga menjelaskan, untuk mengamankan kegiatan rekonstruksi ini, jajaran Polres Probolinggo Kota menurunkan 35 personel gabungan baik dari jajaran Polres maupun Polsek.
“Untuk pengamanan Polres sudah menyiapkan puluhan personel, agar kegiatan ini bisa berjalan dengan aman dan lancar.” pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin