Dalam proses penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap lima tersangka dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Tersangka I memiliki peran ganda sebagai sutradara, admin, pemilik, serta pengelola situs web dan produser dari film-film yang diunggah ke tiga situs web tersebut.
Sementara tersangka JAAS bertindak sebagai kameramen atau juru foto. Tersangka AIS bertugas sebagai editor film, tersangka AT bertanggung jawab atas rekaman suara, dan tersangka SE memiliki peran sebagai sekretaris dan talenta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta