PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kota Kraksaan mengecam dan akan melaporkan akun Youtube bernama "Sunnah Nabi,". Akun tersebut, diduga berisi konten yang menista agama islam.
Di mana pada akun itu, berisi konten tentang Nabi Muhammad SAW, yang merupakan nabi mulia para umat islam.
Ada sekitar 29 video yang mempertontonkan kisah-kisah Nabi Muhammad SAW, yang tidak sesuai dengan cerita aslinya. Dan menggunakan gambar kartun.
Kepala Badan Siber Ansor (BSA) Kota Probolinggo, Sundari Adi Wardana mengatakan, kalau konten-konten yang ditampilkan akun Youtube tersebut, sangat menyesatkan dan melukai hati Umat Islam.
"Ada upaya pembelokan sejarah Islam dengan memutar balikkan fakta-fakta yang ada, memakai ayat-ayat Al-Qur'an," terangnya, Jumat (18/8/2023).
Karena itu, lanjut Sundari, pihaknya akan segera melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini masih berkoordinasi di tingkat pengurus harian dan LBH Ansor Kota Kraksaan," lanjut Nisun.
Disamping itu, Kepala BSA Jatim Mahdi Al Khirid menjelaskan, jika kanal yang menayangkan konten mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian terhadap agama Islam itu, ditemukan oleh Badan Siber Ansor Jawa Timur (BSA Jatim).
Di mana saat itu, pihaknya yang sedang melakukan patroli siber, menemukan akun Youtube yang dimaksud. Sesuai dengan laporan dari ulama dan masyarakat.
"Setelah kami lakukan pengecekan konten-kontennya memang menyesatkan, dan melukai umat Islam. Ini nyata perbuatan melawan hukum," ucapnya.
Dari hasil penelitian, ternyata kanal youtube tersebut telah beroperasi sejak 1 Juni 2022. Telah ditonton, lebih dari satu juta kali. Dan kemungkinan luput dari patroli siber kepolisian. Sehingga pihaknya akan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak.
"Bisa jadi akun ini dibuat di luar negeri dan menjelang tahun politik yang tensinya pasti tinggi," katanya.
Ia berharap polisi mampu menangkap pemilik akun tersebut, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Ahmad Hilmiddin