get app
inews
Aa Read Next : DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Peringati Hari Buruh Internasional Dengan Bersholawat

Soal Tudingan Mafia Tanah Oleh Warga Asembakor, Ini Harapan PH Kades Jabung Candi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:49 WIB
header img
Husnan Taufik (kiri) saat melapor (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan?

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id -  Husnan Taufik, selaku pengacara Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, terus mengawal kasus yang tengah dilaporkannya. Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan oleh Polres Probolinggo.

Diketahui, pada Senin (31/7/2023) Husnan melaporkan Mustofa, warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan ke Polres Probolinggo. Mustofa diduga telah mencemarkan nama baik kepala Desa Jabung Candi, Duralim, dengan tuduhan mafia tanah.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (1/8/2023) Husnan menjelaskan, kalau saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Jika memang kasus tersebut memenuhi unsur maka perlu ditindak lanjuti.

"Kalau semisal tidak memenuhi unsur, segera diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan," terangnya.

Husnan menjelaskan, jika pelaporan ini diawali dari tudingan Mustofa terhadap kliennya Duralim atau Selon yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Jabung Candi. Mustofa menuduh Selon telah meminta sejumlah uang terhadap penerbitan akta tanah. 

"Disebut di beritanya (yang menuduh, red) inisial M dan A, tapi itu dipertegas oleh Mustofa, bahwa Kades Jabung Candi Mafia tanah," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kapasitas Mustofa selaku kuasa khusus dari para kliennya. Husnan menjawab kalau terkait hal tersebut, yang paham adalah Mustofa. 

Namun sesuai dengan ketentuan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa yang bukan advokat tidak bisa beracara di pengadilan.

"Kami percayakan kasus ini pada pihak kepolisian, saya yakin akan bersifat profesional dan sesuai dengan aturan main yang ada," ucapnya.

Disamping itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni mengatakan, kalau saat ini pihaknya masih perlu melakukan penelitian sebelum akhirnya menetapkan posisi kasus tersebut.

"Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," paparnya.

Sementara itu, Mustofa mengaku tidak akan berkomentar panjang lebar terhadap laporan tersebut. Menurutnya laporan itu merupakan hak semua warga negara. Dan ia mengaku baru mengetahui kalau dilaporkan setelah banyak media menayangkan.

"Saya agak penasaran yang dilaporkan terkait berita yang mana, dan yang media online yang mana," ucapnya.

Mustofa juga masih mempertanyakan paragraf ke berapa yang membuat dirinya dilaporkan pencemaran nama baik. 

"Walaupun saya masih punya pendapat, bahwa apa yang di sangkakan adalah framing produk jurnalistik. Saya tidak berkomentar di medsos apapun," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Duralim melaporkan Mustofa, warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. 

Mustofa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kepala desa. Dimana Mustofa menuduh Duralim sebagai mafia tanah

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Berita iNews Probolinggo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut