PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Ketua II PC PMII Kabupaten Probolinggo, Abdul Razak dilaporkan seorang warga, atas dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
Dugaan pencemaran nama baik dimaksud, yakni berkaitan pembuatan flyer bergambar Sekda Ugas dan Wabup Probolinggo Timbul Prihanjoko, dengan kedua mata tertutup garis hitam. Flyer tersebut, diposting di akun instagram pcpmiiprobolinggo.
Menariknya, dalam laporan dugaan pencemaran nama baik atas nama Rio Ardin Armanda Putra itu, disebutkan kalau bersangkutan diutus oleh Sekda Ugas beberapa saat, setelah melakukan koordinasi.
Abdul Hamid, Penasehat Hukum Rio menjelaskan kalau pelaporan tersebut merupakan kehendak Rio melalui bagian hukumnya. Namun sebelum adanya pelaporan, kliennya itu sempat berkoordinasi dengan KAHMI dan Ugas
Di mana dalam koordinasi itu, menemukan kesepakatan untuk melaporkan perbuatan Ketua II PC PMII Probolinggo Abdul Razak, yang dinilai telah mencemarkan nama baik Sekda Ugas.
"Pak Ugas memang pada waktu itu tidak bisa, mungkin dari para pihak seperti Petani dan KAHMI itu mewakili. Tapi sudah sempat perkenalan, jadi ditunjuk oleh pak Ugas sudah, siapa yang mau melapor," paparnya.
Namun hal tersebut dibantah langsung oleh Sekda Ugas. Dalam pesan suara whatsapp, Ugas menegaskan kalau dirinya tidak kenal dengan Rio yang disinyalir, sebagai pengurus KAHMI Kabupaten Probolinggo.
"Perlu saya jelaskan, bahwa saya berani sumpah baru tadi sore yang sekitar ashar mendapat informasi dari rekan-rekan media," tegasnya.
Menurut Ugas, Rio ini merupakan simpatisan dirinya saja. Namun jika dalam laporannya menyebutkan diperintah atau diutus dirinya, maka ia akan sesegera mungkin untuk meminta Rio dan pengacaranya mencabut laporan tersebut.
"Saya ingin ,kedepan kondusif, tetap fokus bekerja dan saling menjaga kekeluargaan, ayok kita saling memahami, berikan masukan dan saran agar Probolinggo lebih baik," ucapnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin