Kepada polisi, tersangka S mengaku dendam dan sakit hati kepada korban, karena dianggap tidak berkomitmen dalam pekerjaan. Untuk membalaskan sakit hatinya, S menyuruh DH.
Lantas DH mengajak 2 temannya, yakni M dan BU untuk membakar mobil korban yang merupakan ketua LSM Siliwangi. Ketiga eksekutor itu kemudian dibayar upah Rp8 juta oleh S.
"Untuk melancarkan aksinya, S menyuruh pelaku DH dengan imbalan uang Rp 8 juta. Kemudian pelaku DH mengajak M dan BU," ungkap Kapolres saat pres rilis, Selasa (30/5/2023).
Kejadian pembakaran mobil ini terjadi pada 18 Oktober 2022 silam. Korban bernama Saiful Bahri melaporkan kasus ini ke polisi menyebut mobil di garasi rumahnya dibakar orang tak dikenal.
Akibat perbuatannya, S sebagai dalang pembakaran mobil ini dijerat dengan pasal 187 juncto 55 KUHP tindak kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun