get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Probolinggo Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Tingkat Kecamatan

Tiga Pelaku Pembakaran Mobil Ketua LSM Siliwangi di Probolinggo, Akhirnya Ditangkap

Selasa, 23 Mei 2023 | 13:07 WIB
header img
Tiga komplotan pelaku pembakaran mobil diamankan (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo akhirnya mengamankan tiga komplotan pelaku pembakaran mobil milik Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi atas nama Syaiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ; DH, 40, warga Desa Taman, Kecamatan Paiton; M, 56, warga Desa/Kecamatan Kraksaan; dan BU, 43, Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku bermula saat pihaknya mendapat laporan dari Saiful, tentang pembakaran mobil miliknya oleh orang tidak dikenal. Dari laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan barang bukti yang dikumpulkan. Pihak kepolisian kemudia mengamankan DH, di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, pada 6 Mei 2023 lalu.

"Setelah dilakukan investigasi, pelaku DH mengaku kalau terlibat dalam pembakaran tersebut. Dan saat dilakukan pengembangan, kami dapatkan pelaku lainnya, yakni M Dan BU yang turut terlibat," katanya, saat pres rilis kasus tersebut, Selasa (23/5/2023).

Kapolres menjelaskan, kalau saat penyelidikan, pihaknya sempat mengalami kesulitan, karena aksi yang dilakukan pelaku tersusun rapi. Bahkan para pelaku hampir tidak meninggalkan jejak, namun berkat kerjasama yang baik, para pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku ini merupakan pelaku bayaran, jadi saudara DH ini menerima permintaan dari seseorang, kemudian mengajak M dan BU. Nominal uang yang diterima sekitar Rp. 8 juta untuk tiga orang," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto menuturkan, kalau saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, utamanya kepada orang yang menyuruh pelaku DH untuk membakar mobil Saiful.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2, subsider pasal 170 ayat 1, sub pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, mobil Daihatsu Sigra milik Syaiful Bahri yang merupakan ketua LSM Siliwangi, dibakar orang tak dikenal pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Mobil tersebut dibakar, saat terparkir di garasi samping rumah korban.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut