PROBOLINGGO,iNewsprobolinggo.id - Salah satu tujuan puasa Ramadhan adalah menahan diri dari segala hawa nafsu dan syahwat. Karena itu, saat sedang berpuasa di siang hari, umat Muslim dilarang melakukan hubungan suami istri karena akan membuat puasanya batal.
Begitu pula dengan masturbasi dan mimpi basah yang disebabkan oleh nafsu. Masturbasi adalah aktivitas mengeluarkan sperma secara sengaja, melalui tindakan yang merangsang alat vital, yakni kelamin, dengan memakai tangan atau benda lain untuk mencapai taraf orgasme, baik untuk pria maupun wanita
Pertanyaannya, apa hukum keluar air mani saat puasa Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa seperti halnya berhubungan suami istri?
Lantas bagaimana hukumnya bila ada seorang yang mengeluarkan air mani atau sperma oleh tangan sendiri di Bulan Ramadhan? Untuk mengetahui jawabannya simak berikut ini.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri atau onani sebagai aktivitas pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. Definisi onani dan masturbasi memiliki makna yang sama, yakni kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.
Melansir dari laman resmi Jawa Timur NU pada Jumat (24/3/2023), hubungan aktivitas onani dengan ibadah puasa dapat ditemukan pada kitab Al-Majmu’ berikut ini:
Dengan begitu, aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa sebab kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Ini sesuai pada kitab Al-Majmu’ berikut ini:
وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار
Artinya: Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa. (Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).
Menurut Mazhab Syafi’i konsekuensi hukum atas ejakulasi atau inzal dibedakan dari penyebabnya. Inzal disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa, sedangkan untuk inzal yang disebabkan semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya: Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama. (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247).
Sementara itu, pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi onani dapat membatalkan puasa. Bagi mereka yang melakukan sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi maka batal puasanya.
Tentu, jika ejakulasi dengan orgasme (penuh syahwat) maka lebih-lebih lagi membatalkan puasa.
Perlu diketahui, pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak tidak dikenakan kaffarah. Adapun pembatalan puasa selain jimak adalah pembatalan puasa sebab makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi.
Itulah hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di bulan Ramadhan.
Wallahu a'lam.
Editor : Ahmad Hilmiddin