Rawan Kecelakaan, Dishub Tambah Rambu Lalu Lintas di Kecamatan Tongas dan Sukapura
Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:51 WIB
Pada dua lokasi tersebut, Dinas Perhubungan memasang rambu larangan bus Pariwisata melintas di ruas jalan dimaksud. Serta memasang batas tonase kendaraan, yang boleh melintas tidak melebihi 5 ton.
Sebab jika dipaksakan, akan merusak konstruksi jalan. Selain itu, juga berdampak pada keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.
"Kami pasang rambu, sesuai dengan kelas jalan. Agar pengguna jalan lainnya, bisa melintas dengan aman," ujarnya.
Taufik menambahkan, jika penambahan rambu tersebut, dilakukan untuk persiapan mudik Idul Fitri mendatang. Dengan harapan adanya rambu tersebut, mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Editor : Ahmad Hilmiddin