PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Masalah tambang seperti galian C, menjadi problem tersendiri bagi sejumlah daerah, tidak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Menanggapi itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menilai kalau sejatinya aktivitas tambang dapat merusak lingkungan.
Hak itu diungkap Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi. Hanya saja, Dwijoko menyebut, kalau pihaknya tidak memilik wewenang terhadap perizinan tambang galian C. Semua aktivitas tambang tersebut, menjadi wewenang dari kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian untuk di Probolinggo, wewenang pada aktivitas tambang menjadi tugas dari Dinas ESDM Jawa Timur. Maka dari itu, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa melaporkan saja.
"Kalau berbicara merusak lingkungan, aktivitas tambang itu memang merusak lingkungan, termasuk tambang galian C. Namun kami tidak memiliki wewenang, menutup, atau menghentikan proses tambang tersebut," terangnya, Sabtu (21/1/2023).
Joko menjelaskan, kalau pihaknya selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya bisa meneruskan saja, apabila ada aduan dari masyarakat tentang aktivitas tambang tersebut. Aduan itu diteruskan kepada Dinas ESDM Jatim, untuk kemudian bisa ditindak lanjuti.
"Iya hanya sebatas itu saja, karena pengawasannya itu dilakukan oleh provinsi," katanya.
Joko menambahkan, kalau pihaknya sering menerima aduan dari masyarakat, baik aduan yang bersinggungan dengan tambang legal maupun ilegal. Untuk tambang legal, ia teruskan aduannya ke Dinas ESDM Jatim.
Sedangkan tambang ilegal, ia teruskan ke bagian penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda). Yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo.
"Untuk tindak lanjutnya kami pasrahkan semuanya kepada pihak terkait, kalau memang mau ditutup atau dihentikan biar dari aparat penegak hukum yang bekerja," ucapnya.
Untuk mengetahui tindakan yang diambil Satpol PP pasca ada laporan dari DLH, wartawan iNewsProbolinggo.id mencoba menghubungi Kepala Satpol PP, Ach Aruman. Hanya saja panggilan seluler tidak diangkat, pesan singkat juga tidak dibalas.
Editor : Ahmad Hilmiddin