Setelah itu, pengguna jasa pengobatan ini harus tahu, apakah obat yang dipakai penyembuhan halal atau haram. Lalu, dalam praktiknya apakah dengan cara-cara yang melanggar kesusilaan atau tidak.
Jika melanggar kesusilaan bisa disebut haram. "Obatnya juga harus tahu, dari mana dulu, yang halal atau haram," terangnya. Jika pengobatan itu menggunakan unsur sihir atau bahkan penipuan, maka pengobatan itu tidak dianjurkan atau haram.
"Apapun bentuknya metode pengobatan, kalau menggunakan cara-cara yang tidak diperbolehkan dan mengandung unsur penipuan itu jelas tidak boleh," tandasnya.
Diketahui belakangan, Gus Samsudin melaporkan pesulap merah ke Polda Jatim. Laporan dibuat karena pesulap merah dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Samsudin menyebut, pesulap merah telah menggiring opini masyarakat atas tuduhan penipuan dalam praktik pengobatannya.
Editor : Ahmad Hilmiddin