PROBOLINGGO, iNews.id - Pemkot Probolinggo melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) akan turun tangan soal polemik SPBU Ketapang yang telah memberhentikan 15 karyawannya. Apalagi ke 15 karyawan itu diberhentikan tanpa mendapatkan pesangon.
"Selama ini tidak ada aduan terhadap kita," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), M. Abbas, Selasa (5/7).
Dia mengaku siap menengahi polemik yang menimpa terhadap SPBU Ketapang, hingga membuat belasan karyawannya nekat ngeluruk ke kantor DPRD. "Kita bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara Bipartit maupun Tripartit," katanya.
Jika polemik itu, kata M. Abbas, tidak bisa diselesaikan dengan cara perundingan, maka kasus pemberhentian terhadap karyawan itu akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.
"Seharusnya pihak perusahaan melaporkannya pada kita. Tetapi selama ini tidak ada laporan sama sekali kalau ada pemberhentian terhadap karyawan," tandasnya.
Sekedar diketahui, belasan karyawan SPBU Ketapang nekat ngeluruk kantor DPRD. Mereka mengadukan nasibnya, karena diberhentikan bekerja tanpa menerima pesangon.
Editor : Ahmad Hilmiddin