PROBOLINGGO, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalukan penyitaan aset milik Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminudin.
Aset-aset tersebut disita guna kepentingan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.
Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan kalau sampai 9 Juni 2022, sudah ada 8 aset yang disita oleh KPK. Meliputi, sebidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu; satu unit rumah di Desa Sumberlele, sebidang tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.
Lalu dua bidang tanah di Desa Klampokan Kecamatan Besuk. Dan 3 bidang tanah lainnya berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
"Kami sudah lakukan pemasangan plang sita pada aset tersebut. Pemasangan bertujuan agar aset tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak tertentu," katanya. Jum'at (10/6/2022)
Ali Fikri berharap pada saat penuntutan hingga putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, aset tersebut dapat dirampas untuk kepentingan negara, sehingga upaya untuk optimalisasi aset recovery dapat terwujud.
"Hal itu akan sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan Negara," jelasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait