Saat pulang ke rumah, korban mengadu kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya. Tak terima, orang tua N lantas melapor ke kepolisian pada 26 Maret 2022.
Usai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk melakukan visum terhadap korban, polisi langsung menangkap pelaku.
"Pelaku sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga lakukan penahanan," tegas Pudji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.
Yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait