Warga Keluhkan Rumah Retak, Pemilik Gudang JNT Klaim Sudah Bertanggung Jawab

Raphel Azizah
Mediasi bersama lurah, dan camat setempat oleh pihak gudang Ekspedisi JNT Gate way Probolinggo (FOTO: Istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id – Keluhan sejumlah warga di Jalan Anggrek, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, soal rumah mereka yang mengalami keretakan akibat pembangunan gudang ekspedisi JNT, mendapat respons dari pemilik gudang. Ia memastikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dan pemberian ganti rugi.

Martin, pemilik gudang ekspedisi yang sedang dibangun di kawasan tersebut, menjelaskan bahwa dirinya tidak lepas tangan terkait dampak pembangunan terhadap rumah warga sekitar.

Menurutnya, keluhan warga sudah ditindaklanjuti sejak awal.

“Begitu warga datang mengadu, kami langsung datangi rumah-rumah yang terdampak. Kami duduk bersama dengan Lurah dan perangkat RT/RW, lalu disepakati adanya ganti rugi,” ujar Martin saat ditemui pada Senin pagi (2/5/2025).

Ia menyebut, tidak hanya rumah warga yang mengalami retak, bangunan miliknya sendiri yang berada di samping lokasi proyek pun turut terdampak.

“Rumah saya juga retak, jadi bukan hanya mereka. Memang jalan ini dilalui truk-truk besar setiap hari, sampai 70 ton. Getarannya terasa terus-menerus. Jadi bukan sepenuhnya karena pembangunan gudang,” ungkapnya.

Meski mengakui ada kekeliruan karena tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi rumah sekitar, Martin tetap berusaha bertanggung jawab.

Ia menyebut ada beberapa rumah yang diperbaiki, bahkan dibangunkan pagar tambahan.

“Memang salah saya, saya akui. Tapi saya tidak lari. Kami bantu semampu kami. Rumah-rumah itu juga memang sudah tua kondisinya. Kami tidak mungkin mengganti total seperti bangun baru,” jelasnya.

Menanggapi tuduhan warga bahwa pembangunan menggunakan alat berat dan menanam paku bumi, Martin membantahnya. Menurutnya, pekerjaan hanya menggunakan alat sederhana.

“Tidak ada alat berat. Yang dipakai cuma bruk untuk meratakan tanah. Ini kan hanya gudang biasa, bukan proyek besar,” tegasnya.

Untuk memperkuat klaimnya, Martin menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani sejumlah warga terdampak, lengkap dengan materai dan disaksikan pejabat kelurahan.

“Masalah ini sebenarnya sudah selesai. Ada tanda tangan warga, ada Lurah, RT dan RW yang menyaksikan. Proyek ini juga punya izin resmi dari Dinas PUPR Kota Probolinggo,” tandasnya.

Sebelumnya, pembangunan gudang ekspedisi tersebut menjadi sorotan warga Pilang karena diduga menyebabkan keretakan di beberapa rumah penduduk setempat.

Sejumlah warga bahkan sempat melapor ke anggota DPRD. Namun berdasarkan keterangan pemilik, mediasi telah dilakukan dan kompensasi telah diberikan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network