PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sebanyak tiga unit kapal bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan di perairan Probolinggo berhasil diamankan Satpolairud Polres Probolinggo, pada Minggu Senin (19/5/2025).
Ketiga kapal bolga yang diamankan yakni KMN Boldoser dinahkodai BR (43), warga Dringu Kabupaten Probolinggo. KMN Mandala dinahkodai A (40) warga Kademangan Kota Probolinggo dan KMN Sumber Taman 1 dinahkodai F (36) warga Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Selain kapal, nahkoda yang dimaksud turut diamankan oleh petugas. Mereka dibawa Kantor Satpolairud Kabupaten Probolinggo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Polairud AKP I Wayan Mulyana mengatakan, pengamanan bermula saat pihaknya melakukan patrolj di wilayah perairan Probolinggo. Ketika patroli itu, pihaknya mendapati toga kapal bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan.
Kapal bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan tersebut, kerap kali di keluhkan oleh nelayan kecil sebab mempengaruhi hasil tangkap ikan.
"Kami amankan ketika kamu sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut," katanya, Senin (19/5/2025)
AKP Wayan menuturkan, pihaknya akan terus melakukan patroli agar tidak terjadi pelanggaran batas wilayah tangkap ikan. Sehingga mempu mewujudkan kondusifitas wilayah perairan tangkap di wilayah hukum Polres Probolinggo.
"Untuk memaksimalkan pengawasan, kami juga menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait