PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Kraksaan Polres Probolinggo berhasil mengungkap peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Pada kasus ini, kepolisian mengamankan uang tunai pecahan seratusan rupiah sebanyak sembilan lembar.
Sementara tersangka yang diamankan berinisial Mad (68) warga Dusun Kamar, Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djwantoro Setyowadi mengatakan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari salah seorang warung yang berada di area Alun-alun Kota Kraksaan.
Ketika itu, pemilik warung sedang kedatangan orang tidak dikenal membeli mie untuk dimakan. Saat membayar, pemilik warung curiga dengan uang yang disodorkan oleh pelaku.
"Korban merasa uang yang dibayar itu tidak seperti uang pada umumnya, korban menilai uang yang dibayar adalah palsu," terangnya, Kamis (27/3/2025)
Mendapat hal itu, pemilik warung segera melapor kepada salah seorang saksi yang turut berada di warungnya. Keduanya pun sepakat untuk melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kraksaan.
"Setelah mendapat laporan kami langsung menuju lokasi untuk memastikan peristiwanya," katanya.
Setiba di lokasi, ternyata pelaku masih belum beranjak, karena itu segera dilakukan penggeledahan. Dan ternyata benar, pelaku kedapatan membawa sebanyak 9 lembar uang pecahan seratusan.
"Ternyata semua uangnya palsu, karena itu kami langsung membawa pelaku ke Polsek Kraksaan," ucapnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait