Selama Ramadhan 2025, Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Probolinggo Disesuaikan

Zainul Rifan
Jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo disesuaikan selama ramadhan (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemkab Probolinggo menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama Ramadhan 2025.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 000.8.3/78/426.53/2025 tanggal 27 Pebruari 2025 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto itu merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Disebutkan, jumlah jam kerja selama satu minggu itu selama 32,5 jam. Artinya jika perangkat daerah memberlakukan lima hari kerja tanpa istirahat Senin hingga Kamis, harus masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.15 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

Kemudian bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja tanpa istirahat Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.15 WIB. Hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.15 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 12.15 WIB.

Sementara apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin di masing-masing perangkat daerah. 

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini disusun dengan mempertimbangkan panduan dari pemerintah pusat.

Terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Juga memperhatikan kearifan lokal yang berlaku di Kabupaten Probolinggo.

"Sehingga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo," jelasnya.

Ia berharap adanya penyesuaian jam kerja ini, seluruh ASN dapat menjaga integritas dan budaya kerja berbasis kinerja. Di sisi lain, Pemkab Probolinggo juga menekankan pentingnya pengawasan dari Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network