JAKARTA, iNews.id - Saat ini beberapa afiliator menunggu giliran untuk dipanggil ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option di sejumlah aplikasi.
Afiliator seperti Doni Salmanan hingga Indra Kenz telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya status mereka naik menjadi tersangka atas dugaan kasus tersebut.
Dalam wawancaranya di salah satu stasiun televisi, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa kekasih dari Vanessa Khong itu dianggap tidak kooperatif kepada pihak kepolisian.
Selain menutupi informasi, pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan ini juga sengaja menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option di aplikasi Binomo.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri. Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," lanjutnya.
Pernyataan yang diberikan oleh pihak kepolisian tersebut rupanya membuat netizen geram. Mereka bahkan berharap agar Indra Kenz mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.
"ya gak mungkin hilang.. polisi mana percaya begitu saja..emg nya anak kecil yg bisa di blg in gitu aja nurut," tulis n.vitriadany.
"Wahhh..gak bener nih...harus ditambah hukumannya ..berapa banyak orang yg loss gara2 dia..liat postingan2nya luar biasa sombongnya nih makhluk," tulis olyd2604.
"Pinter udh simpan duit di swiss bank ratusan milyar… naro emas dan berlian di turkey! Aman udh dia sih tinggal pura2 begok aja pasang badan, tulis yomamaschange.
Indra Kens telah resmi ditahan dan menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 25 Februari 2022 kemarin.
Ia diketahui dilaporkan oleh seseorang berinisial MN dengan nomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022 terkait dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Mulai UU ITE Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. Kemudian, dia juga disangka dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10. Tak hanya itu, Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. Dari situ, Indra bisa terancam 20 tahun penjara.
Bahkan beberapa aset miliknya seperti rumah mewah di Sumatera Utara, mobil Ferrari, sejumlah Rp 57,2 miliar telah disita oleh pihak kepolisian.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait