Gasak Motor di Rest Area Gelora Merdeka Kraksaan, Warga Wonomerto dan Bantaran Dibekuk

Zainul Rifan
Dua orang pelaku beserta pelaku kasus lain saat diamankan pihak kepolisian (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo melalui Polsek Kraksaan membekuk dua orang tersangka pencurian motor milik warga Kabupaten Situbondo yang terparkir di Rest Area Gelora Merdeka Kraksaan beberapa waktu lalu. 

Keduanya adalah MY, 24) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto dan MH (31) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan korban MDMA (24), warga Kedung Dowo, Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pengamanan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban bahwasanya telah kehilangan motor pada 13 Januari 2025 malam lalu.

Saat itu motor Honda Supra X 125 warna merah dengan Nopol P 3281 GO tersebut diparkir di sebelah utara musholla Rest Area Gelora Kraksaan dengan kondisi terkunci setir atau dikunci ganda.

"Itu kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu korban bersama temannya hendak mencari jajanan di warung angkringan setempat," katanya, Selasa (28/1/2025)

Sesuai rencana awal, usai memarkir motornya, korban segera menuju angkringan. Namun sayang, setelah hendak pulang, korban mendapati motornya hilang. Setelah bertanya kepada warga yang berada di lokasi, ternyata motornya sudah dibawa pemuda tidak dikenal.

"Atas peristiwa itu, korban segera melapor ke Polsek Kraksaan. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil, tepat pada tanggal 16 Januari 2024. Tim Unit Reskrim Polsek Kraksaan bersama unit Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menemukan identitas pelaku.

"Setelah dirasa cukup bukti, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djwantoro Setyowadi segera membekuk tersangka," paparnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network