PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo kembali menggagalkan pendistribusian pupuk subsidi tidak berizin atau ilegal sebanyak 2 ton. Tiga orang yang membawa pupuk tersebut turut diamankan.
Ketiganya adalah pria berinisial MAS (36) warga Desa Sokaan, S (35) dan SM (21) warga Desa Seboroh, Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar mengatakan, pengamanan dilakukan pada Kamis (24/1/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Pengamanan bermula saat pihaknya melalui Polsek Besuk mendapat informasi tentang adanya mobil pick up merk Daihatsu Grandmax melintas di wilayah Polsek Besuk dengan bermuatan pupuk subsidi.
"Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pick up yang dikendarai ketiga pelaku tersebut," terangnya saat konferensi pers kasus tersebut, pada Jum'at (24/1/2025)
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, pick up tersebut bermuatan 40 karung atau seberat 2 ton pupuk subsidi jenis UREA. Serta di dalamnya terdapat tiga orang yang membawa pupuk tersebut.
Ketika diinterogasi, ketiganya mengaku bahwa pupuk tersebut didapat dari J warga Kecamatan Leces dengan harga Rp 7,6 juta. Kemudian akan dikirim atau dijual kepada MF, warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk.
"Kemudian kami amankan yang bersangkutan bersama barang bukti yang dibawanya," ucapnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, guna mengetahui peran masing-masing para terduga pelaku serta orang-orang yang disebut namanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait