PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pelantikan walikota terpilih di Kota Probolinggo, hingga saat ini masih belum dipastikan. Pasalnya, sesuai hasil RDP, jika dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu ada sengketa, maka masih harus menunggu revisi perpres 80.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, bahwa untuk pelantikan Walikota, pihaknya masih menunggu pasca sidang MK kemarin.
"Kalau merujuk PMK 14 2024, itu masih ada sidang lagi. Dengan agenda pembacaan keputusan atau ketetapan," terangnya, pada kamis (23/1/2025).
Nah, kemarin memang komisi 2 menggelar RDP dengan kemendagri dan KPU, BAWASLU serta DKPP. Untuk menyikapi proses pelantikan gubernur, bupati dan walikota terpilih.
"Sementara di kita kan masih ada sidang. Di sidang itu, kemudian kita akan terima surat dari MK, melalui KPU RI, terkait kapan jadwal penetapan." Imbuhnya.
Begitu selesai penetapan, maka selesai pula tugas KPU. Jadi KPU ini sebatas sampai penetapan calon walikota terpilih.
"Soal pelantikan itu di hasil RDP, kalau tidak ada sengketa itu maka pelantikan 6 februari. Kalau ada sengketa, direncanakan menunggu revisi perpres 80," tuturnya.
Memang ada opsi rencana pelantikan yang sengketa MK, tapi keputusannya dissmisal. "Yang artinya, berhenti di sidang MK itu direncanakan 24 maret, tetapi kepastian menunggu revisi perpres." Tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait