PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo sudah menetapkan YAN (18) dan MR (17) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di pinggiran Sungai, Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Akibatnya kedua pelaku terancam 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan YAN untuk ditahan di Mapolres Probolinggo. Sementara MR selaku orang tua perempuan masih diterapkan wahib lapor.
MR tidak ditahan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis untuk memulihkan dirinya yang baru saja melahirkan anak tersebut. Ditambah ari-ari yang ada di dalam rahimnya masih belum sepenuhnya bersih.
"Namun keduanya tetap kami sangkakan pasal 305, junto pasal 306, junto pasal 307 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana, red). Dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara," katanya, saat konferensi pers kasus tersebut pada Kamis (14/11/2024)
Putra menjelaskan, pada saat hamil, semua keluarga MR tidak mengetahui dan mencurigainya. Karena MR selalu menggunakan pakaian yang lebih besar atau pakaian longgar serta berlagak seperti tidak sedang hamil.
"Menurut pengakuan tersangka, MR ini melahirkan di kamar mandinya, hingga kemudian bayinya dijemput oleh YAN," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dihebohkan dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di pinggiran sungai setempat.
Saat ditemukan pada Selasa (5/11/2024), bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan sudah hilang dan tubuhnya rusak diduga dimakan hewan buas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait