PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Di Kabupaten Probolinggo masih banyak ditemukan perkawinan siri atau perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Hal itu dibuktikan sari banyaknya perkara asal-usul anak.
Total ada sebanyak 62 perkara asal-usul anak yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Terhitung dari periode Januari-September 2024.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq mengatakan, perkawinan siri itu memiliki dampak hukum dan administrasi kependudukan. Termasuk berdampak kepada hak dan kewajiban pasangan, serta administrasi anak.
Dimana anak hasil nikah siri itu belum diakui secara sah oleh hukum. Karenanya, perlu penetapan atau pengesahan asal-usul anak di pengadilan.
"Asal-usul anak yang jelas mempengaruhi sistem pencatatan administrasi kependudukan yang berlaku," katanya.
Pada periode Januari - September 2024, PA Kraksaan sudah menerima 62 perkara. Dari puluhan perkara tersebut, 61 perkara diantaranya telah mendapat putusan.
Semua perkara tersebut dimohon oleh orang tua untuk memperjelas status anak. Mulai dari status perkawinan yang sebelumnya telah terjadi, serta kejelasan nama kedua orang tua kandung.
"Administrasi kependudukan pada anak memerlukan data yang valid. Sehingga status pernikahan orang tua, serta nama kedua orang tua kandung harus jelas," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait