PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Calon Wakil Bupati Probolinggo yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan LHKPN kembali tidak menghadiri panggilan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karena itu, Bawaslu akan melakukan kajian untuk menentukan kelanjutan laporan tersebut.
Panggilan lada Rabu (9/10/2024) ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya pada panggilan pertama Selasa (8/10/2024), yang bersangkutan juga tidak hadir.
Pembina Gakkumdu sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, dengan ketidakhadiran terlapor dalam dua kali pemanggilan tersebut. Pihaknya akan melakukan kajian di internal Bawaslu terkait perkara ini.
Keterangan yang diberikan oleh berbagai pihak yang telah dipanggil akan dijadikan bahan dalam kajian tersebut.
"Besok kami kaji dulu di internal Bawaslu berdasarkan keterangan para pihak yang sudah dipanggil," ujarnya.
Beberapa pihak yang dimaksud yakni pelapor, saksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, dan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) BRI Cabang Probolinggo.
"Setelah kajian di internal Bawaslu, baru kami pembahasan kedua bersama Gakkumdu, sekaligus menentukan keputusan laporan ini berlanjut atau tidak," akunya.
Diberitakan sebelumnya salah seorang Calon Wakil Bupati (cawabup) Probolinggo dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, pada Jum'at (4/10/2024) siang.
Yang bersangkutan dilaporkan lantaran diduga membuat laporan palsu atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu syarat pencalonannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait