PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Usai adanya aduan dari salah satu tim pemenangan salah satu paslon Pemilihan Walikota (Pilwali) Probolinggo. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama, terkait larangan dan imbauan pada tim pemenangan, agar tidak memasang poster atau Alat Peraga Kampanye (APK) di daerah - daerah yang sudah ditentukan.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, tidak ada tebang pilih terkait penertiban APK paslon. Terutama APK paslon yang terpasang di sepanjang Jalan Protokol di Kota Probolinggo.
"Tidak ada istilahnya kita tebang pilih pada salah satu paslon, selama itu melanggar, ya kita tertibkan," terangnya pada kamis (3/10/2024) siang, di Kantor Bawaslu, Kota Probolinggo, Jalan Dr. Saleh.
Jalan Protokol yang dimaksud antara lain yakni kawasan Jalan Soekarno Hatta; kawasan Jalan Panglima Sudirman; kawasan Jalan Ahmad Yani; kawasan Alun - Alun Kota; kawasan Bundaran Gladak Serang; kawasan tempat ibadah; kawasan Taman Wisata Studi Lingkungan; kawasan prasarana dan sarana pendidikan; dan kawasan kantor-kantor pemerintahan.
Rakor digelar tertutup di Kantor Bawaslu Kota Probolinggo. Turut hadir Ketua KPU Kota Probolinggo, Perwakilan DLH Kota Probolinggo, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Kepolisian, dan LO Paslon.
Johan menyampaikan tujuan rakor itu untuk menegaskan pada LO paslon bagaimana aturan pemasangan APK.
"Terutama kawasan yang tidak dibolehkan. Kami mempertegas itu,"ungkapnya.
Ia mengatakan Paslon dan timnya harus mematuhi larangan pemasangan. "Sekali lagi kami menegaskan, juga berdasarkan Perwali 149 tahun 2020 ya, sudah sangat jelas aturannya. Dan perlu diingat Bawaslu tidak memandang siapapun yang memasang APK itu, entah itu pihak ketiga atau siapapun jika melanggar kami tindak," ucapnya.
Bawaslu mengerahkan Panwascam untuk menertibkan APK yang melanggar. Nah, dalam hal ini Bawaslu kewalahan.
"Laporan secara lisan banyak sekali, kita butuh waktu untuk APK yang dipasang yang besar-besar itu. Tenaga kami tidak memiliki cukup skill sampai meminjam sky walker milik DLH," imbuhnya.
Hal senada juga diucapkan Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal. Meskipun paslon menyewa ruang untuk APK, jika itu di tempat terlarang maka tetap dilarang.
"Meskipun menyewa, itu tetap dilarang karena memang dilarang untuk APK," ucapnya.
Aturan pemasangan APK ini juga tertuang jelas dalam PKPU nomer 13 tahun 2024.
"Aturannya sudah jelas ya, sampai ada diktum 15 meter dari sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan dan itu dihitung dari gerbang keluar," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait