Gelap Mata, Seorang Pengusaha Travel di Kota Probolinggo Nekat Bawa Kabur Motor Temannya

Zainul Rifan
Pelaku yang diamankan Polisi ( Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota mengamankan seorang pria berinisial HA (45) warga kelurahan ketapang, kota Probolinggo karena diduga melakukan penggelapan satu unit Motor merk Honda Vario. Selasa (16/07/24).

Penangkapan itu berawal banyak laporan sejumlah warga, yang mengaku merasa dirugikan secara perdata oleh HA. 

" HA ini sering meminjam dana dengan jaminan barang kepada banyak warga. Karena merasa kurang puas, warga membawa membawa HA ke Polsek untuk melanjutkan mediasi.” Terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah

Kasihumas juga menambahkan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap HA, jajaran unit Reskrim Polsek mendapatkan fakta baru terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh HA.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap HA pada saat mediasi, ada fakta baru yang terungkap. HA ini juga melakukan tindakan penggelapan sepeda motor untuk mendapatkan sejumlah uang,"ungkapnya.

Jadi HA dan R (korban) ini sudah saling kenal. Memanfaatkan perkenalan ini, HA meminjam sepeda milik R pada Rabu (24/05/24) malam, dirumah R dengan alasan akan diawa ke Kota. 

Setelah dibawa, HA tidak kunjung mengembalikan sepeda milik R sehingga R ini melapor kepada Polsek.” Kata Zainullah

Motif dari HA adalah himpitan ekonomi. HA mengaku memiliki sebuah usaha travel di daerah Kademangan, dan usaha tersebut tidak berjalan. 

Karena terus mengalami kerugian, HA kebingungan mencari biaya untuk menutup operasional usahanya sekaligus biaya untuk kehidupan sehari-harinya.

Ada informasi juga bahwa HA ini banyak bermasalah terkait dengan perdata dengan warga di sekitaran Ketapang. Hal tersebut sampai saait ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan HA, jajaran Polsek Kademangan juga mengamankan barang bukti berupa satu bendel buku BPKB sepeda motor Honda Vario 125 Type Tahun 2012.

"Untuk sepeda, HA mengaku sudah menggadaikan sepeda tersebut kepada seseorang di Banyuwangi saat ini, jajaran Polsek Kademangan masih melakukan proses pengembangan terkait dengan identitas yang menerima sepeda milik HA," pungkasnya.

Atas perbuatannya, HA akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network