PROBOLINGGO, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminudin. KPK sudah menyita sekitar 6 titik bidang tanah dan bangunan yang berada di tiga lokasi yang berbeda Sabtu (19/2/2022).
Informasi yang didapat reporter iNews.id, enam titik tersebut meliputi tanah kavling yang berada di Desa Talkandang, Kecamatan Besuk berupa Tanah kavling yang sudah diatasnamakan Zulmi, anak kedua Hasan dengan istri pertamanya.
Lalu 3 titik tanah sawah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan. Setiap titik tanah tersebut luasnya sekitar 1,8 hektar. Tanah itu masih atas nama orang lain, yang akan dioper alih atas nama Hasan Aminudin.
Kemudian satu titik tanah kavling seluas 15x20 meter persegi, atas nama Paradina, anak pertama dari Hasan Aminudin. Yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
Dan satu titik lainnya merupakan sebuah rumah yang berada di perumahan green garden, Desa Sumberlele. Rumah tersebut atas nama Zulmi, yang dikontrak oleh warga Kota Bengkulu.
Pegiat Anti Korupsi, Samsudin mengatakan kalau sebenarnya masih banyak aset Hasan dan Tantri yang berada di Kabupaten Probolinggo. Hanya saya senyampang pengetahuannya, aset-aset tersebut sudah bukan atas nama Hasan. Melainkan atas nama orang orang-orang terdekatnya.
"Keluarga, kerabat dan saudara-saudaranya," ucapnya. Minggu (20/2/2022).
Dengan itu, dirinya selaku pegiat anti korupsi meminta KPK untuk terus melakukan pendalaman sehingga, aset-aset tersebut dapat diungkap dan disita.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait