PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati 2024 independen atau non partai. Di hari ke dua pembukaan ini, KPU belum menerima adanya pendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Ali Wafa mengatakan, bahwa pendaftaran calon independen itu sudah dibuka sejak 8 sampai 12 Mei 2024. Dan hingga Kamis (9/5/2024) ini, pihaknya masih belum menerima satu orang pun pendaftar.
"Monggo jika ada yang mau mendaftar, kami buka dari pukul 08.00 - 16.00 WIB," terangnya.
Ali menjelaskan, jika pendaftaran melalui jalur independen ini juga memiliki syarat tertentu. Yakni harus mendapat dukungan dari 65.908 suara masyarakat Kabupaten Probolinggo, dengan dibuktikan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung beserta surat pernyataannya.
Puluhan ribu suara atau KTP tersebut harus tersebar di 50 plus 1 dari 24 kecamatan se Kabupaten Probolinggo. Artinya harus didukung oleh warga di 13 kecamatan tanpa memperhatikan jumlah pendukung di masing-masing kecamatan.
"Nanti kami tetap akan lakukan verifikasi faktual (verfak) pada KTP yang tercantum, kami akan datangi satu-satu," katanya.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan kran demokrasi ini. Siapa saja boleh mencalonkan asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait