PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id -Polres Probolinggo melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling, utamanya takbir keliling menggunakan sound system horeg. Karena selain membahayakan pengguna jalan, bunyinya juga mengganggu ketenangan masyarakat.
Jika larangan itu tetap dilakukan, maka pihak kepolisian tidak akan segan-segan membubarkan, bahkan akan mengamankan kendaraan beserta sound system yang digunakan tersebut.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, jika pihaknya menghimbau masyarakat untuk merayakan lebaran dengan takbir di masjid atau musala terdekat. Isi kegiatan dengan dzikir dan doa agar ke depan lebih baik.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak bermain petasan yang tentu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Juga tidak perlu membuat atau membunyian soud horeg, itu akan mengganggu kenyamanan masyarakat," terangnya, Selasa (9/4/2024)
Kemudian, lanjut Wisnu, masyarakat, khususnya para pemuda dilarang merayakan malam takbir dengan pesta miras. Jika nanti kedapatan menegak miras saat malam takbir, maka pihak kepolisian tidak akan segan menindak dengan tegas.
"Dilarang melakukan konvoi, kebut-kebutan dan balap liar saat malam takbir," katanya.
Saat ini pihaknya sudah menyiapkan sejumlah personil yang akan rutin melakukan patroli di sepanjang jalur pantura. Selain untuk mencegah kemacetan, mencegah kriminal, personel juga akan berjaga untuk mengantisipasi adanya takbir keliling yang tidak patuh kepada larangan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait