Bikin Skenario untuk Merebut Hati Calon Mertua Gagal Total, Pria Ini Malah Dipenjara

Bambang Sugiarto
Seorang pemuda dengan inisial YAP, yang berasal dari Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, melakukan tindakan nekat. Foto: iNewsws/Bambang Sugiarto

JEMBER, iNewsProbolinggo.id - Seorang pemuda dengan inisial YAP, yang berasal dari Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, melakukan tindakan nekat. 

Dia berencana untuk mencuri sapi yang dimiliki oleh calon mertuanya, dengan maksud agar dapat memenangkan hati orang tua dari gadis yang dicintainya.

Namun, rencananya itu gagal total. Saat sedang mencoba mencuri sapi tersebut, dia tertangkap oleh warga dan kemudian dibawa ke Kantor Polsek Bangsalsari untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Ketika diinterogasi, pemuda tersebut awalnya memberikan jawaban yang membingungkan, namun akhirnya mengakui bahwa dia telah mencuri sapi tersebut. Kejadian ini dimulai ketika hubungan asmara pemuda ini tidak mendapat restu dari calon mertua.

Pemuda tersebut kemudian merancang rencana untuk mencuri sapi yang dimiliki oleh calon mertuanya. 

Dalam rencananya, dia berpura-pura melepaskan sapi dari kandang dan nantinya akan membuat kejutan dengan membawa sapi tersebut untuk merebut hati calon mertua, seolah-olah menemukannya di jalan. Namun, rencananya tidak berjalan lancar.

Saat membawa sapi keluar dari kandang menjelang waktu sahur, tiba-tiba sapi itu menendangnya dan melarikan diri. 

Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan yang didengar oleh warga sekitar. Curiga ada sesuatu yang tidak beres, warga menangkap pelaku yang berusaha mengejar sapi tersebut.

Mereka juga berhasil mengamankan sapi yang telah dicuri dan membawa pelaku ke kantor polisi karena memberikan keterangan yang rumit saat diinterogasi.

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono, menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa. 

"Dia mengaku ingin memberikan kejutan kepada calon mertuanya agar dapat menerima hubungan dengan anaknya," katanya, pada Rabu (27/3/2024).

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network