Soal Perekrutan PPK dan PPS di Pilkada 2024, KPU Kabupaten Probolinggo Tunggu Instruksi KPU RI

Zainul Rifan
Proses pendaftaran PPK pada pemilu 2024 lalu (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo masih terus menunggu instruksi dari KPU RI terkait pembentukan Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024. 

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengatakan, sejatinya menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap pelaksanaan pemilu mengamanahkan agar KPU pembentuk badan Adhoc penyelenggara pemilu.

Namun meski begitu, pihaknya tetap menunggu instruksi dari lebih lanjut dari KPU RI. Jika nanti pada instruksinya harus membentuk badan Adhoc, maka pihaknya akan segera mungkin melakukan perekrutan kembali.

"Namun jika meneruskan yang lama (Adhoc saat pemilu lalu, red) maka tidak perlu merekrut kembali," terangnya, Jum'at (15/3/2024)

Saat ditanya mengenai pamflet tentang jadwal pembentukan atau perekrutan badan Adhoc PPK dan PPS yang beredar di masyarakat, Lukman menjawab jika dirinya tidak tahu pasti muara pamflet tersebut. 

Akan tetapi, jika dilihat dari tahapan yang ada di pamflet memang sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) baik Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota dan Bupati, Wakil Bupati 2024. 
"Namun pada prinsipnya kami tetap mengikuti instruksi dari KPU RI," katanya.

Karena itu, Lukman belum bisa menjawab apakah KPU Kabupaten Probolinggo akan lakukan rekrutmen ulang atau meneruskan yang lama.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network