PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo masih terus menunggu instruksi dari KPU RI terkait pembentukan Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengatakan, sejatinya menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap pelaksanaan pemilu mengamanahkan agar KPU pembentuk badan Adhoc penyelenggara pemilu.
Namun meski begitu, pihaknya tetap menunggu instruksi dari lebih lanjut dari KPU RI. Jika nanti pada instruksinya harus membentuk badan Adhoc, maka pihaknya akan segera mungkin melakukan perekrutan kembali.
"Namun jika meneruskan yang lama (Adhoc saat pemilu lalu, red) maka tidak perlu merekrut kembali," terangnya, Jum'at (15/3/2024)
Saat ditanya mengenai pamflet tentang jadwal pembentukan atau perekrutan badan Adhoc PPK dan PPS yang beredar di masyarakat, Lukman menjawab jika dirinya tidak tahu pasti muara pamflet tersebut.
Karena itu, Lukman belum bisa menjawab apakah KPU Kabupaten Probolinggo akan lakukan rekrutmen ulang atau meneruskan yang lama.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait