BANDA ACEH, iNewsProbolinggo.id - Fakta baru telah terungkap dalam kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar pada awal bulan Januari yang lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan, polisi menetapkan anak perempuan dari korban sebagai tersangka. Korban bernama Evi Marina Amaliawati (53), berasal dari Kota Sabang, Aceh. Sedangkan tersangka memiliki inisial CMY (25).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan menemukan ketidaksesuaian dalam keterangan yang disampaikan oleh tersangka CMY.
Polisi menggelar jumpa pers kasus anak bunuh ibu kandung di Kabupaten Aceh Besar. Foto: iNews/Syukri Syarifudin
Awalnya, tersangka merancang skenario adanya perampokan di rumah korban. Namun, dari hasil penyelidikan polisi, tidak ditemukan tanda-tanda perampokan di rumah korban, dan semua barang berharga milik korban tidak hilang.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), autopsi, dan pemeriksaan psikologi forensik, tersangka diduga kuat telah membunuh ibunya menggunakan batu yang ada di dalam rumah.
"Kami telah menetapkan CMY, anak dari korban, sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adytya Pratama, pada Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti dan keterangan dari para saksi.
"Kami telah memeriksa 10 saksi, mulai dari tersangka, tetangga, keluarga, pacarnya, dan kami mendapatkan petunjuk yang kuat. Kami juga menemukan alat bukti berupa batu yang digunakan oleh tersangka," katanya.
Sementara itu, motif dari pembunuhan ini diduga karena adanya kekecewaan dari tersangka terhadap korban.
"Diduga motifnya adalah kekecewaan dan kekesalan yang tertahan. Mungkin ada perilaku ibunya yang tidak dapat diterima oleh anaknya, sehingga pada suatu waktu kejadian tersebut tidak dapat ditahan lagi dan terjadilah kejadian pada malam itu," ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi tidak hanya mencari pengakuan dari tersangka, tetapi juga melakukan pembuktian melalui Scientific Crime Investigation.
Saat ini, tersangka ditahan di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait