PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sidang perkara kebakaran gunung bromo sudah masuk tahap replik. Dari replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menilai bahwa pembelaan dari terdakwa tidak dapat diterima, sehingga JPU tetap pada tuntutannya.
Diketahui, sidang replik itu digelar pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 12.10 WIB. Di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan. Yang majelis hakim diketuai oleh I Made Yuliada, didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai hakim anggota.
Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Militandityo Alfath Arviansyah, menilai berdasarkan fakta dalam persidangan dan para saksi yang telah dihadirkan. Perbuatan terdakwa memang menimbulkan kebakaran.
JPU dan kuasa hukum telah sepakat bahwa terdakwa memang melakukan kelalaian. Dari kelalaian yang telah dilakukan inilah kemudian menyebabkan adanya perkara pidana, yakni kebakaran.
"Kebakaran tidak terjadi karena faktor alam. Melainkan adanya kelalaian yang menyebabkan tindak pidana," terangnya, Kamis (25/1/2024)
Atas pertimbangan itu JPU tetap pada tuntutan, yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp 3,5 miliar, subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Sesuai dengan pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Kami tetap pada tuntutan untuk memutuskan dakwaan yang sudah dibacakan saat agenda pembacaan tuntutan," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Hasmoko akan menanggapi replik yang disampaikan JPU. Pihaknya akan menjawabnya dengan agenda sidang duplik yang sudah dijadwalkan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait