PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sepanjang 2023 Polres Probolinggo memusnahkan semua barang bukti hasil ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba, Satsamapta, dan Satlantas setempat.
Diketahui, melalui Satresnarkoba mengungkap 69 kasus narkotika dengan 79 tersangka. Dari puluhan tersangka itu pihak kepolisian mengamankan 77,37 gram sabu, 68.562 obat keras berbahaya.
Kemudian melalui Sat Samapta menyelesaikan 18 kasus tipiring dengan 18 orang tersangka dengan barang bukti 3.190 botol miras.
Lalu Satlantas Polres Probolinggo mengungkap 20 kasus, dengan barang bukti 21 knalpot brong, velg 12 pasang, dan dua unit motor tidak sesuai spesifikasi.
Barang bukti yang dikumpulkan tersebut, langsung dimusnahkan di halaman Mapolres Probolinggo, Jum'at (29/12/2023).
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian untuk melindungi masa depan generasi muda.
"Itu demi menjaga keamanan dan kenyamanan serta melindungi masa depan generasi muda," katanya.
Wisnu menjelaskan, jika pada saat itu pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 77,37 gram, dan obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 18.675 butir, serta 49.887 butir barang bukti obat keras jenis dextro.
"Hari ini kami juga musnahkan 3.433 botol miras hasil ungkap kasus selama 2023," jelasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait